Pers Harus Kawal Demokrasi, Hindari Krisis Konstitusi”

  • Bagikan

KSNNews, Jakarta – Hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi dan
kebebasan berekspresi. Dan IJTI mengingatkan bahwa Pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi(Fouth Estate).

Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 lalu telah memutuskan melalui Putusan MK No
60/PUU-XII/2024 dan No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan
batas usia minimal calon kepala daerah. Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan
binding dan berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan tersebut dengan
“mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi hal tersebut Ikatan Jurnalis Televisisi Indonesia (IJTI) merasa perlu mendorong semua
elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi dan komitmen mengedapankan kepentingan masyarakat luas.

IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah diputuskan MK secara final
dan binding bisa membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. Dalam padangan
kami, Keputusan MK membuka justru akan membuka demokrasi lebih luas, dan mengangkat
aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang lebih baik dengan tersedianya calon calon pemimpin
yang berintegritas akan muncul.
IJTI meminta kepada seluruh jurnalis di seluruh tanah air, untuk ikut mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang akurat, berimbang, supaya publik tidak salah
pilih dalam memilih calon pemimpinnya. Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang
berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi dan memiliki akhlak yang amanah.

Jakarta, 22 Agustus 2024
Hormat Kami,
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan
Usmar Almarwan
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *