KSN|Banda Aceh – Kasus money plitic dalam kontestasi Pemilihan Langsung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024 menyeruak hangat tular ke permukaan publik.
Hal itu terjadi setelah viralnya tayangan video tangkap tangan di jagat Maya yang dilakukan oleh Panitia Pengawa Pemilihan (Panwaslih) kota Banda Aceh kepada kepada lima diduga oknum tim ses salah satu kandidat Cawlkot nomer urut satu.
Kelima orang yang diduga oknum tim sukses pasangan EL dan Af tersebut ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah warung kopi di kawasan Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, pada Selasa malam 26 November 2024 lalu.
Ketika di konfirmasi Ketua Panwaslih Banda Aceh, Indra Milwady, membenarkan telah terjadi aksi tangkap tangan yang telah dilakukan oleh anggotanya.
” Benar, ada lima orang: yang kita datangi saat sedang melakukan aksi pelanggaran pemilu, dua orang diantaranya secara kasat mata tampak membagikan uang kepada tiga orang yang kita duga sebagai pemilih” terang Indra.
Saat kita tanyai para pelaku mengaku sebagai dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah.
Selain itu, kita juga telah menelusuri kebenaran dari sebuah video yang menunjukkan dugaan pembagian uang oleh tim paslon nomor urut 3, Aminullah Usman-Isnaini Husda, di Gampong Lam Cot juga beredar luas, sambung ketua Panwaslih kota Banda Aceh.
Lanjutnya, Panwaslih kota Banda Aceh menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini apakah insiden ini benar-benar melibatkan tim sukses dari kedua paslon atau hanya individu tertentu. Namun, dugaan praktik bagi-bagi uang sudah lama menjadi isu panas di masyarakat, dengan kabar bahwa “serangan fajar” berupa pembagian uang Rp200 ribu per orang sudah tersebar jauh-jauh hari.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Forum Relawan Demokrasi ( DPD Foreder ) Provinsi Aceh, Yulindawati, SH kepada media ini, Jumat (29/11/24), menyayangkan maraknya praktik politik uang dalam Pilkada Banda Aceh 2024.
“Kami meminta Panwaslih Kota Banda Aceh untuk mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan kepada masyarakat. Jangan ada yang ditutupi,” ujar Linda. Ia juga menekankan pentingnya langkah tegas dari lembaga terkait, termasuk Panwaslih, Sentra Gakkumdu, dan pihak kepolisian, dalam mengusut dugaan politik uang oleh paslon nomor urut 1 dan 3.
Menurut Linda, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang tidak hanya menghadapi sanksi hukum tetapi juga merusak integritas proses demokrasi. Ia memaparkan sejumlah sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku:
1. Sanksi Administratif
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013, pelanggar dapat dikenakan:
● Pembatalan pencalonan.
● Diskualifikasi dari kontestasi pemilihan.
2. Sanksi Berdasarkan UU Pilkada
● Pasal 187A:
Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan uang/materi lainnya untuk memengaruhi pemilih dapat dihukum:
Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun.
Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
● Pasal 187B:
Kandidat atau tim sukses yang terbukti melakukan politik uang juga dapat dijatuhi sanksi administratif berupa pembatalan sebagai peserta pemilu oleh KPU.
* UU nomor 10 tahun 2016 tentang pasal 73 larangan dan sanksi politik uang
Panwaslih jangan coba-coba bermain dalam kasus money politik ini, masyarakat akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, jangan pernah mencari dalih apapun, undang-undang harus di tegakkan sampai ke akar-akarnya, kami tidak main-main kali ini sudah banyak kasus money politik berakhir di tong sampah tanpa penyelesaian, kecam linda
Linda juga menegaskan bahwa pemberantasan politik uang adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keadilan dan integritas demokrasi di Aceh.
“Jangan Pernah Meninggalkan Pelajaran Buruk Kepada Generasi Kita Kedepan…”.(*)