Kanwil Kemenkum Aceh Beri Remisi kepada 5.545 Narapidana

  • Bagikan

KSNNews, Banda Aceh – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh beri Remisi [Pengurangan masa hukuman berdasarkan Undang-Undang] kepada 5.545 orang Narapidana.

Pemberian Remisi itu di beri atas dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
Warga Binaan Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Instruksi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.0T.03.01 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Remisi Online;
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebasdan Cuti Bersyarat.

Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh. Dr. Drs. Meurah Budiman, SH. MH. Sabtu, 17 Agustus 2024 di Banda Aceh.
Sebut Meurah, persyaratan pemberian Remisi di antaranya; Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila: Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6(enam) bulan terakhirter hitung tanggal pemberian remisi;
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar bagi narapidana dengan kasus terorisme.
“Jadi semuanya kita ikuti dan mengacu kepada peraturan yang telah baku, jika ada Narapidana masih di luar ketentuan. Kita tidak langsung masukan yang bersangkutan dalam daftar Remisi, tetapi ikuti terlebih dahulu aturannya,” jelas Meurah.

Lebih lanjut dikatakan, terutama itu bagi Narapidana yang sudah berikrar Setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI;
Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
“Jadi semua mengikat pada aturan, di luar itu, masih harus dipertimbangkan kembali dalam pemberiannya,” sebutnya.

Tak kalah penting, sebut Meurah, adalah tata cara pemberian Remisi. Prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum, sebagai berikut:
Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan, yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan, Kantor Wilayah, dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
Kepala Kantor Wilayah melalui Divisi Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA.Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/Rutan/LPKA;
Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atasnama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi;
Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/Rutan/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/Rutan/LPKA dengan tandatangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Besaran Pemberian Remisi Umum di antara; Tahun Ke 1 = 6 s/d 12 Bulan = 1 Bulan Tahun Ke 1 = 12 Bulan Lebih = 2 Bulan; Tahun Ke 2 = 3 Bulan; Tahun Ke 3 = 4 Bulan; Tahun Ke 4 = 5 Bulan; Tahun Ke 5 = 5 Bulan dan Tahun ke 6 Dan seterusnya = 6 Bulan.
Jumlah Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.579 orang. Jumlah Keseluruhan Usulan Yang Sudah Turun SK Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.545 orang.
Jumlah Usulan Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 Yang Belum Turun: 36 orang [Keterangan : Masih Dalam Proses Verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan].
Daftar Rekapitulasi Narapidana yang mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 RU I;
1 Bulan = 736 orang
2 Bulan = 1.151 orang
3 Bulan = 1.607 orang
4 Bulan = 988 orang
5 Bulan = 863 orang
6 Bulan = 182 orang
Total = 5.527 orang

RU II (Bebas Langsung)
Bulan = 4 orang
Bulan = 5 orang 3 Bulan = 5 orang 4 Bulan = 3 orang 6 Bulan = 1 orang
Total = 18 orang
Jumlah Keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 berjumlah : 5.545 orang, Terdiri dari 5.515 orang napi dewasa, 30 orang anak didik LPKA.
Jumlah Narapidana Terkait PP No.99 Tahun 2012 yang memperoleh Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 sebanyak ;
Narkotika = 3.073 orang
Korupsi = 80 orang
Illegal Logging = 2 orang
Illegal Fishing = 9 orang
Total = 3.164 orang
Jumlah Narapidana Yang Medapatkan Remisi Per UPT Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Aceh :
1. Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 406 orang
2. Lapas Kelas IIA Banda Aceh 456 orang
3. Lapas Kelas IIB Meulaboh 406 orang
4. Lapas Kelas IIB Kuala Simpang 287 orang
5. Lapas Kelas IIB Kutacane 236 orang
6. Lapas Kelas IIB Langsa 281 orang
7. Lapas Kelas IIB Idi 321 orang
8. Lapas Kelas IIA Lhokseumawe 389 orang
9. Rutan Kelas IIB Jantho 186 orang
10. Rutan Kelas IIB Sigli 229 orang
11. Rutan Kelas IIB Banda Aceh 256 orang
12. Lapas Kelas IIB Lhoksukon 219 orang
13. Lapas Kelas IIB Bireun 229 orang
14. Lapas Kelas III Lhoknga 212 orang
15. Rutan Kelas IIB Takengon 181 orang
16. Lapas Kelas IIB Blangpidie 201 orang
17. Rutan Kelas IIB Bener Meriah 217 orang
18. Lapas Perempuan Kelas IIB Sigli 134 orang
19. Lapas Kelas III Calang 96 orang
20. Rutan Kelas IIB Tapaktuan 109 orang
21. Lapas Kelas IIB Blangkejeren 127 orang
22. Lapas Kelas IIB Kota Bakti 121 orang
23. Rutan Kelas IIB Singkil 104 orang
24. Lapas Kelas III Sinabang 75 orang
25. Rutan Kelas IIB Sabang 25 orang
26. LPKA Kelas II Banda Aceh 42 orang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *