Laporan : Yusri,VE.ST
KSNnews,Aceh Besar – Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 di Provinsi Aceh memasuki tahapan Uji Mampu Baca Qur’an. Uji Baca Al-Qur’an merupakan tahapan Pilkada yang hanya berlaku pada pemiliham kepala daerah di Provinsi Aceh. Bakal pasangan calon wajib mengikuti Uji Mampu Baca Al-Qur’an yang diatur dalam Undang Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Qanun (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016. Sesuai Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, pada pasal 24 poin C, syarat wajib bagi pasangan calon kepala daerah di Aceh untuk bisa membaca Al-qur’an dengan baik. Demikian disampaikan A Rahmat Adi Komisioner KIP Aceh Besar, saat membuka prosesi Uji Mampu Baca Qur’an bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, berlangsung di Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, 04/09/2024.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram dan Drs. H. Syukri A Jalil pada uji mampu membaca Al-Qur’an tersebut mendapat giliran kedua, sesuai nomor undian yang diperoleh. Sesuai dengan ketentuan Tim Penguji, peserta membaca surah atau ayat yang sudah ditentukan sesuai dengan undian yang ditarik. Pasangan H. Muharram dan Drs. H. Syukri A Jalil, mampu menyelesaikan bacaan dengan baik.
Sementara itu urutan pertama dibacakan oleh pasangan Mawardi Ali dan Irawan Abdullah, urutan ketiga pasangan Mukhlis Basyah dan Tgk. M Jazuli dan urutan ke empat pasangan Musannif-Sanusi Hasyim.
Menurut Tgk. Nasruddin M, selaku Ketua Tim Penguji unsur yang dinilai dalam uji baca Qur’an ini adalah Makhrajul Huruf, Ketetapan Baris (Harkad dan Mad) dan Adab/Penampilan. Adapun Tim Penguji berasal dari MPU Aceh Besar, Ketua Tgk. Nasruddin M, Sekeretaris T. Mardhatilah, S. Hi, M. H, H. Ahyar, S. Ag, M. Ag, Tgk. Agustiawan Jamal, Mustanir, S. Ag, M. Ruslan, S. Ag, masing-masing sebagai anggota.
Pada Uji Mampu Baca Al-Qur’an ini, juga dihadiri oleh Sulaimi Sekdakab Aceh Besar, para Komisioner KIP Aceh Besar, Timses Pasangan Calon dan undangan lainnya.