KSN|Aceh Besar– Kasus Politik Uang di berbagai daerah mencuat menjelang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Isu terhadap dugaan praktek politik uang yang diduga dilakukan oleh timses salah satu pasangan calon bupati Aceh Besar di gampong Reuloh kecamatan Ingin Jaya menyebar luas di kalangan warga Aceh Besar. Merebaknya dugaan kasus membagi-bagi uang ini berawal dari informasi warga gampong Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, malam tadi, Sabtu, 23/11/2024.
Merespon informasi tentang adanya praktik money politik yang sampai tersebut, Syukran Ketua Panwaslih Ingin Jaya dengan dua anggotanya Muhammad Siddiq dan Roni Maulana langsung turun ke lapangan untuk mendalami isu dugaan tersebut.
“Setelah kami mendapat laporan dari warga gampong Reuloh ini, untuk mengecek kebenarannya saya bersama anggota langsung menuju kemari untuk kami mengecek kebenaran informasi tersebut. Melihat banyaknya warga yang sudah memenuhi tempat ini, untuk menghindarai hal-hal yang tidak diinginkan, kami berkoordinasi dengan Panwaslih Pilkada Aceh Besar guna merespon terhadap isu ini”, jelas Syukran Ketua Panwaslih kecamatan Ingin Jaya kepada awak media disalah satu warkop gampong Reuloh Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar, santu malam.
Saat media ini hadir ke lokasi tersebut, tiga personil anggota Panwaslih Pilkada Aceh Besar sudah berada dari lokasi, antara lain Muzakir Rahmat Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Pilkada Aceh Besar, Putra Agus Sofyan koordinator Divisi Hukum dan penyelesaian sengketa dan Muhammad Ikhlas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta didampingi oleh Syukran Ketua Panwaslih Ingin Jaya dan anggotanya. Terlihat mereka sedang melakukan pembicaraan serius dalam satu meja dengan Tim Pemenangan Commando Independen Aceh Besar Paslon Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dan Drs. H. Syukri A. Jalil, antara lain Jailani Muhammad Sekeretaris Umum Tim Pemenangan, Bustaman alias Dan Bus selaku Ketua Harian Tim Pemenangan, Anwar alias Bang Pok Ketua Satgas Tim Pemenangan, serta beberapa orang warga setempat.
Pasca pertemuan tersebut, Muzakir Rahmat Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran Pilkada Aceh Besar kepada awak media menyampaikan, bahwa kehadiran pihaknya hanya untuk merespon dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh warga gampong Reuloh.
“Kami sudah mendengarkan infoemasi dan mendapatkan barang bukti berupa tiga amplop berisi uang, masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Tentu ini menjadi informasi awal, bila nantinya ada pihak yang melaporkan secara resmi yang merasa dirugikan atas kejadian ini, kami akan dalami lagi dan akan diteruskan ke GAKKUMDU Aceh Besar untuk penanganan lebih lanjut”, tutur Muzakir Rahmat.
Sementara itu, Jailani Muhammad, Bustaman dan Anwar dari Tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar no urut 1, saat ditanyai respon mereka terhadap kejadian ini, ketiganya kompak menjawab, kasus ini akan kami diskusikan dulu dalam Tim Commando Independen. Apapun keputusan, nanti akan kami sampaikan lagi ke kawan-kawan media”, jelas Jailani.
Kasus politik uang seperti ini sebenarnya bisa dihindari, bila semua pihak, khusunya para peserta kontestan pilkada lebih menyadari bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran dan haram dari sisi Syariat Islam. Sementara itu pengawasan dari pihak yang berwenang dilakukan secara intensif di lapangan, serta kesadaran dari masyarakat sendiri yang tidak mau menerima sogokan dari pihak manapun.