Laporan : Yusri, VE. ST
KSNnews, Kota Jantho – Sesuai dengan ketentuan Qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 12 tahun 2016, pasal 24 poin E menjelaskan bagi bakal pasangan calon kepala daerah di Provinsi Aceh, Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006, serta peraturan pelaksananya yang ditandai dengan surat pernyataan yang ditanda-tangani di depan anggota DPRA/DPRK. Demikian disampaikan A Rahmat Adi Komisioner KIP Aceh Besar dalam sambutannya pada acara penanda-tanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar, berlangsung di Kantor DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, 04/09/2024.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar H. Muharram dan Drs. H. Syukri A Jalil pada mendapat kesempatan pertama untuk menanda-tangani pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.
“Bagi saya penanda-tanganan pernyataan ini merupakan momen sangat penting dan sakral, karena butir-butir MoU Helsinki dan UUPA merupakan hasil final yang lahir dari kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka. Sebenarnya menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA bukan hanya kewajiban pemerintah daerah di Aceh, tapi juga menjadi kewajiban pemerintah pusat dan seluruh masyarakat Aceh”, Ungkap mantan Panglima GAM Aceh Rayeuk kepada awak media.
Dihadapan para anggota DPRK Aceh Besar dan para Komisioner KIP Aceh Besar, pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan UUPA, selain ditanda-tangani oleh bakal pasangan dari jalur perseorangan Muharram Idris dan Syukri A. Jalil, juga ditanda-tangani oleh pasangan dari partai politik, yaitu Musannif-Sanusi Hasyim, Mukhlis Basyah dan Tgk. M Jazuli serta Mawardi Ali dan Irawan Abdullah.